Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi PIP

Kejari Telusuri Aliran Dana Korupsi PIP
MENJELASKAN. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah menjelaskan terkait pengembangan dugaan korupsi dana PIP. Foto: UJANG NANDAR / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah memintai keterangan 30 saksi terkait dugaan pemotongan dana pada Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020.

Para saksi merupakan dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya, serta pihak sekolah dan siswa penerima PIP. “Itu (saksi-saksi) dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, KCD, sekolah dan juga siswa penerima PIP,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah kepada Radar, Selasa (20/9/2022).

Tambah dia, beberapa saksi yang dimintai keterangan mengakui adanya potongan dana PIP yang dicairkan itu. Dengan begitu, Kejari Kabupaten Tasik kini tengah mengorek kemana aliran dana tersebut. “Itu juga masih terus kami dalami, fakta-fakta pemotongan itu untuk apa dan bagaimananya,” ungkap Hasbullah.

Baca Juga:Bakul Ikan Kerap Memberi Modal NelayanDorong Anggaran yang Cukup untuk Pangan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya mengendus pemotongan dana PIP diduga dilakukan oleh oknum pihak sekolah dengan besaran potongan 10 hingga 20 persen.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Juli tengah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya. “Di mana dana Indonesia Pintar ini yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa, namun ada beberapa oknum yang melakukan pemotongan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa,” katanya di kantornya Kamis 4 Agustus 2022.

Pihaknya berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi itu. “Saat ini kami baru mulai melakukan penyelidikan, dugaan sementara dana yang dipotong itu miliaran,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, dari dana PIP tersebut, setiap siswa seharusnya mendapatakan uang sebesar Rp500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp1 Juta, sedangkan kelas 3 sebesar Rp500 ribu. “Dugaan sementara itu terjadi di 130 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Abdullah. (ujg)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar