Keanggotaan Parpol Diverifikasi

Keanggotaan Parpol Diverifikasi
VERIFIKASI. KPU Kota Banjar usai menggelar rapat koordinasi tindak lanjut hasil verifikasi keanggotaan partai politik. Foto: cecep herdi/radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar rapat koordinasi tindak lanjut hasil verifikasi keanggotaan partai politik dan pembahasan perubahan keputusan KPU RI terkait tahapan tersebut di Aula KPU Kota Banjar, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan itu dihadiri calon peserta Pemilu dari masing-masing perwakilan parpol, Ketua dan anggota Bawaslu serta KPU Kota Banjar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar Moch. Wahab Hasbullah mengatakan, ada 22 partai politik yang dinyatakan lolos berkas dan dilanjutkan ke verifikasi administrasi.

Baca Juga:BUMD Belum Maksimal Sumbang PendapatanDana Hibah Keagamaan Rp 3 Miliar 

“Semua tahapan ini sebetulnya masih kewenangan KPU RI. Kami di sini hanya membantu dalam memverifikasi keanggotaan, dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dari hasil verifikasi administrasi yang dimulai KPU Kota Banjar sejak 16 Agustus, diterangkan Wahab, ada beberapa partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal. “Hampir di semua parpol ada yang ganda eksternal ya walau jumlahnya varian ya,” ucapnya.

Atas temuan tersebut, KPU Kota Banjar kemudian meminta parpol yang terindikasi ganda eksternal segera membuat surat pernyataan yang ditandatangani anggota yang terindikasi keanggotaannya ganda kemudian diupload ke Sipol. “Partai politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti untuk meng-upload ke Sipol dari 19 Agustus sampai 3 September mendatang,” ujarnya.

Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan, KPU Kota Banjar akan meng­kategorikannya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jika ada parpol yang belum memenuhi syarat secara keanggotaan, maka parpol akan diberi kesempatan untuk merubah keanggotaan dalam termin perbaikan.

“Sampai saat ini ada enam parpol yang sudah membuat surat pernyataan dan sudah di-upload ke Sipol dan kami juga lakukan verifikasi kesesuaiannya,” kata Wahab.

KPU Kota Banjar juga sudah me­nyediakan la­yanan peng­­aduan ma­syarakat di info Pemilu apabila ada masyarakat yang tercatut namanya dalam parpol. “Kendala lainnya kami ingatkan ke semua par­pol agar ber­koordinasi dengan parpol di tingkat atas­nya, karena tidak semua par­pol di tingkat kota diberikan akun Sipol dan ini menjadi kendala bagi parpol itu sendiri di kaitan tahapan verifikasi administrasi,” katanya. (cep)

0 Komentar