KCD: Pungutan Sekolah Tak Boleh Memaksa

KCD: Pungutan Sekolah Tak Boleh Memaksa
WORKSHOP. Para ketua komite sekolah dan pengurus yayasan mengikuti workshop manajemen dan tata kelola sekolah di Aula Grand Metro Hotel Tasikmalaya, Jumat (16/9/2022). Foto: iman sr / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK –  Kantor Cabang  Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XII Dinas  Pendidikan Jawa Barat mengadakan workshop manajemen dan tata kelola sekolah di Aula Grand Metro Hotel  Tasikmalaya, Jumat (16/9/2022). Kegiatan ini mengundang para ketua komite sekolah dan pengurus yayasan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, setelah adanya himbauan sekolah sudah mulai tatap muka penuh, sekarang ini adakan kegiatan workshop untuk penyegaran kepada komite dan yayasan.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:AHY Tawarkan PerubahanRatu Wushu

”Salah satu yang dibahas intinya jangan sampai di kemudian hari  orang tua siswa terbebani berbagai sumbangan. Sumbangan boleh tapi jangan memberatkan atau dipaksa, itu tertuang dalam Pergub,” paparnya.

Abur menyampaikan, di Priangan Timur sebutannya  ngencleng  itu kan tidak dipaksa, jadi kalau ngencleng terserah masing-masing, dimana orang tua murid juga harus mengerti kalau operasinal sekolah dalam setahun misalkan sejuta, kemudian sudah di-backup oleh BOS dan sebagainya baru tercover Rp 800 ribu, maka kekurangannya silahkan disampaikan kepada orang tua. ”Silahkan kalau mau ngencleng sisanya Rp 200 ribu, dengan  catatan tidak memaksa,” paparnya.

Gotong royong ini tujuannya tak lain untuk mendukung kualitas mutu pendidikan di sekolah. ”Karena peningkatan mutu itu bukan hanya di sekolah saja, namun peran serta dari orang tua,” paparnya. Pokoknya harus atas dasar kesepakatan tidak ada pungutan atau paksaan.

Tambah Abur, pihaknya bersyukur kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat yakni Ajat dan Samsul. ”Saya sampaikan baru KCD VII yang memanfaatkan langsung pembuat draf pergub,” paparnya.

Niatnya, katanya, memang baik namun harus ada dasar hukumnya.

“Jangan sampai di kemudian hari terjerat hukum dari persoalan pungutan-pungutan,” paparnya.

Pihaknya sampaikan bahwa kegiatan ini selama dua hari. Hari pertama targetnya kepala SMA, SMK, SLB negeri dan orientasinya kepada disiplin  guru, karena sekarang kehadiran pakai aplikasi. (isr)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar