Jual Sabu Pakai Motor Dinas

Jual Sabu Pakai Motor Dinas
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka saat ekspose di Mapolres Garut Senin (3/10/2022). Foto: Agi Sugiana/Radar Tasik
0 Komentar

TAROGOGONG KIDUL, RADSIK – Seorang oknum pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berinisial AA (39) ditangkap polisi. Dia kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Tak tanggung tanggung, dia menjual barang haram itu menggunakan motor dinas.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari tangan AA, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3,53 gram,” kata Wirdhanto kepada wartawan Senin (3/10/2022).

Wirdhanto menjelaskan, dalam pemeriksaan AA mengaku sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkotika selama enam bulan. Saat beraksi, tersangka menyebar paket sabu sambil mengendarai motor dinas. “Modusnya menjual narkoba dengan cara menempelkan narkoba di beberapa titik dan nanti akan diambil oleh pembelinya. Tersangka sudah melakukan aksinya selama enam bulan. Jadi operasinya menggunakan motor plat merah untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Baca Juga:Dokumentasi Kegiatan KKN Lebih KreatifLestarikan Budaya, Kompak Memakai Batik

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Wirdhanto mengaku masih melakukan pengembangan kasus AA untuk mengetahui dugaan pegawai Pemerintah Kabupaten Garut yang membelinya. “Kasusnya masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Selain AA, polisi juga mengamankan 24 orang lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan lima orang pelanggaran tindak pidana ringan. Dari puluhan tersangka, diamankan belasan gram sabu dan tembakau sintetis, puluhan gram daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang dan ratusan botol minuman keras.

Ia mengatakan pasal yang diterapkan bervariasi berdasarkan pertanggung jawaban dari tersangka. “Untuk narkotika yaitu mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata kapolres.

Lebih lanjut, kata Wirdhanto, untuk psikotropika dikenakan pasal 62 atau 60 ayat 5 Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara untuk obat-obatnnya dikenakan pasal 196 atau 198 Undang-Undang Kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk penjual minuman keras dikenakan perda,” pungkasnya. (mg1)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

 

0 Komentar