Jangan Mudah Tergiur Bantuan

SINGAPARNA, RADSIK – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan lembaga keagamaan selalu menjadi korban dalam pemotongan bantuan hibah yang bersumber dari pemerintah provinsi maupun daerah.

“Kami sangat menyayangkan sekali, kejadian ini harus menjadi perhatian dan kehati-hatian bagi penerima hibah dalam hal ini lembaga keagamaan atau yayasan. Jangan sampai terulang dan terjadi lagi,” ujar Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MSi kepada Radar, Senin (26/12/20220.

Dia mengimbau kepada penerima hibah agar memiliki rasa kehati-hatian dan tidak mudah terbujuk pihak yang tidak bertanggung jawab atau tidak jelas untuk mendapatkan bantuan. Apalagi berujung ada pemotongan. “Jangan terlalu tergesa-gesa menerima begitu saja tawaran bantuan, apalagi dengan adanya syarat dari yang memberikan atau menjanjikan bantuan,” terang dia.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kemudian, lanjut dia, harus dipersiapkan segala sesuatunya untuk dipakai sesuai dengan yang diajukan atau diusulkan dari bantuan tersebut, jadi harus jelas penggunaan dan pemanfaatannya. “Perlu kehati-hatian dan kewaspadaan dari lembaga keagamaan yang menerima. Karena terkadang tidak terasa dalam penggunaanya harus sesuai dengan apa yang diajukan,” ujarnya.

Atam meminta agar kejadian ini menjadi bahan peringatan dan perhatian bagi lembaga keagamaan untuk lebih berhati-hati dalam menerima hibah dan penggunaannya. “Sangat menyayangkan sekali terulang dan terjadi kembali, selain adanya pihak yang tidak bertanggung jawab juga kekurang pahaman dari lembaga keagamaan atau penerima,” ujarnya, menambahkan.

Sebelumnya, Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq menyebutkan, dari pernyataan Kajari dan Kasi Pidsus Kabupaten Tasikmalaya yang menyebutkan bahwa para pelaku terhenti di dua tersangka terasa sangat janggal dan tidak masuk logika awam hukum sekali pun.

“Kerugian yang timbul mencapai Rp 7,5 miliar lebih dan tidak mungkin dinikmati oleh kedua tersangka. Kemudian para tersangka tidak memiliki kewenangan apapun berkaitan dengan sumber dana tersebut dan yang memiliki kewenangan tentu pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar, Minggu (25/12/2022).

Asep menyebutkan, kemudian lebih dari 200 yayasan atau lembaga yang menerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya. “Berdasarkan informasi data ke kita hampir sama ada pemotongan seperti ke 50 lembaga tadi antara 50-65 persen pemotongannya dan tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua tersangka tadi,” ucap dia.

Kemudian, kata dia, peran pengepul atau penyunat dengan kode Subarkah di daerah-daerah lain itu juga berbeda-beda seperti yang dinyatakan pihak kejaksaan sebelumnya di media massa, dan juga masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya.

Dalam hal ini, kata dia, LBH Ansor akan konsisten coba dorong kembali pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan lebih detail dari mana sumber anggaran, punya siapa, bagaimana motif dan di daerah mana saja kedua tersangka tersebut beroperasi, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 7,5 miliar.

“Banyak pihak mendorong LBH Ansor Kabupate Tasikmalaya tetap mengajukan kasus tersebut ke KPK untuk pengembangan dengan bahan-bahan yang diperoleh. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan ke Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Politik dan Hukum. Insyaalloh dalam waktu dekat kita akan segera merealisasikannya,” kata Asep menegaskan. (dik/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!