Implementasi Perda Ponpes Dinanti

Implementasi Perda Ponpes Dinanti
SAHKAN. Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya meneken dokumen pengesahan Perda Pesantren dalam rapat paripurna, Kamis (18/8/2022). Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

INDIHIANG, RADSIK – Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kota Tasikmalaya resmi ditetapkan. Regulasi itu disambut pengelola pondok pesantren serta tokoh ulama dan publik secara antusias.

Seperti dituturkan Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Jarnauziah Mangkubumi KH M Yanyan Albayani, dimana itikad baik pemerintah daerah dalam memfasilitasi harapan pengelola pesantren menemui titik terang.

“Kita bersyukur sebab selama ini kebanyakan dari kami mengelola ponpes secara mandiri, adanya fasilitasi pemerintah tentu membantu,” tuturnya usai menghadiri rapat paripurna, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:Bikin Akses Makin SempitDuit Pilkada ”Terganggu”

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa serta merta mengintervensi kekhasan atau kultur yang sudah terbangun sejak lama di lingkungan pondok. Karakteristik dan independensi atau konsep yang diterapkan secara turun-temurun tidak akan begitu saja terpengaruh lantaran adanya bantuan pemerintah.

“Hanya tentu saja kita juga masih berharap masukan dari tokoh ulama maupun stakeholder lain yang sifatnya untuk perbaikan. Kita akan sangat terbuka karena kami menyadari bahwa ponpes juga jadi lembaga milik Umat,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH berharap adanya perda tersebut bisa mendorong semangat para pengelola ponpes untuk terus mencetak generasi penghafal Al-Quran. Ketika 274 ponpes yang tersebar di kota Tasikmalaya punya semangat sama dalam hal itu, maka image Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri tidak hanya slogan.

“Selama ini dengan kemandiriannya, banyak ponpes yang berkembang. Pemerintah daerah nantinya tinggal menstimulasi di sektor pelengkap seperti sarana prasarana, fasilitasi pengembangan ekonomi pesantren dan lainnya. Insya Allah dengan kolaborasi semua pihak setiap harapan akan terealisasi,” ujarnya.

Pihaknya mendorong, lahirnya regulasi itu secepatnya direspons pemkot dengan tindaklanjut berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot). Mengatur secara eksplisit berkenaan regulasi itu, agar perda tidak sebatas tumpukan dokumen dan bisa secepatnya diimplementasikan di daerah. “Kita dorong hal itu, dan alhamdulillah respons pak wali juga tadi begitu antusias menarget Oktober sudah ada regulasi perwalkotnya,” kata Aslim. (igi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar