Honorer Terlibat Judi Online

Honorer Terlibat Judi Online
DITANGKAP. Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (30/8/2022). foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Polres Banjar meringkus tersangka kasus judi online berupa togel. Tersangka berinisial MRE (38) merupakan warga Pataruman berstatus honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Banjar.

“MRE (38) diamankan karena berstatus sebagai pengepul. Tersangka kami amankan saat di kediamanannya di wilayah Pataruman beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo  didampingi Kasat Reksrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (30/8/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus sebagai tindak lanjut antensi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk berantas kasus perjudian. “Pengungkapan judi. Yang mana ini atensi langsung dari kapolri. Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” katanya.

Baca Juga:Keanggotaan Parpol DiverifikasiBUMD Belum Maksimal Sumbang Pendapatan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana menambahkan, tersangka MRE yang diduga sebagai pengepul telah beraksi sejak delapan bulan silam. Tersangka memanfaatkan teman-temannya yang tidak menguasai internet untuk mengajak ikut melakukan judi online togel.

“Karena para pemainnya yang tidak bisa mengoperasikan media sosial ataupun internet. Sehingga pelaku ini mengajak teman-temannya untuk judi togel,” tuturnya.

Nandang mengungkapkan, setiap harinya tersangka bisa mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 250 ribu. Bahkan selama delapan bulan tersangka telah mengumpulkan uang mencapai puluhan juta rupiah. “Total selama delapan bulan ini mencapai Rp 60 juta rupiah,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, MRE dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Amankan Pembawa Sajam

Seorang pemuda berinisial RA (28) diamankan anggota Polres Banjar. Pelaku diamankan lantaran meresahkan lingkungan dengan mengancam pengguna jalan lain di Kota Banjar menggunakan senjata tajam.

“Karena ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada yang menakut-nakuti, anggota kami melakukan penyisiran dan diamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam,” tutur Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,  Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:Dana Hibah Keagamaan Rp 3 Miliar Belanja Baju Berhadiah Emas

Kapolres menuturkan, penyisiran dilakukan sejumlah anggota Polsek berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sejumlah anak-anak yang sedang berkumpul menjadi sasaran pemeriksaan para anggota di lapangan.

0 Komentar