DPRD Temui Ditjen Dikti, Perpindahan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Tak Mudah

Transfer Mahasiswa STMIK
DPRD Kota Tasikmalaya mendatangi Ditjen Dikti membahas terkait pencabutan izin STMIK Tasikmalaya.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya menemui Kemendikbudristek guna mengetahui penyebab STMIK Tasikmalaya dicabut izinnya dan membahas nasib mahasiswa, Kamis 6 April 2023.

Rombongan DPRD Kota Tasikmalaya langsung bertemu Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Murjani mengatakan, pihaknya hadir ke Ditjen Dikti Kemendikbudristek untuk mendengarkan langsung pencabutan izin operasional STMIK Tasikmalaya.

Baca Juga:20 Warga Desa Guranteng Terima Program Bedah Rumah, Masing-Masing Dapat Rp 20 JutaSembilan Pelaku Curanmor, Delapan Unit Sepeda Motor Curian Diamankan

Ternyata saat mendengar audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya dengan penjelasan Kemendikbudristek sangat berbeda.

“Setelah mendengar langsung penutupan STMIK Tasikmalaya dari Ditjen Dikti, saya tidak yakin dua minggu waktu dapat terlaksana perpindahan mahasiswa,” katanya kepada Radar, Jumat 7 April 2023.

Artinya, kata dia, dengan kejadian ini yang menjadi korban adalah mahasiswa.

Fokus Selamatkan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya

Sehingga, yang mesti fokus adalah penyelamatan mahasiswa untuk bisa kuliah kembali.

“Oleh karenanya, perlu ada pembahasan lanjut kepada mahasiswa sehingga agar perpindahan bisa lancar,” ujarnya.

Sebab dalam perpindahan mahasiswa ini, ada beberapa langkah. Karena tidak mudah untuk memindahkan mahasiswa.

“Ditjen Dikti menjelaskan bahwa pemindahan mahasiswa memang bisa apabila ada bukti transkrip nilai. Itu sebagai bentuk adanya pembelajaran, sehingga itu bisa pindah ke perguruan tinggi yang lain,” katanya.

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Amankan Sembilan Pelaku Curanmor, Dua Masih di Bawah Umur12 Peserta Didik MA Serba Bakti Suryalaya Lolos SPAN PTKIN

Kemudian, bagi yang sudah melakukan perkuliahan, namun transkrip nilai belum terisi.

Tentunya bisa melakukan pengaduan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Bandung-Banten.

“Tentu agar secepatnya ada proses,” ujarnya, menjelaskan.

Dengan demikian, setelah berkunjung ternyata pada waktu audiensi belum banyak yang tergali.

Karena dari pihak STMIK semua belum cerita kondisi sebenarnya, kenapa bisa ada  penutupan oleh Kemendikbudristek pada 24 Maret 2023.

“Waktunya itu STMIK Tasikmalaya bukan karena tidak kooperatif dan urusan dapur keluarga,” ucapnya.

“Tetapi dari Ditjen Dikti Kemendikbudristek murni dari 2018 sudah ada warning melalui evaluasi kinerja perguruan tinggi, karena membuka kelas jauh yang ilegal,” katanya, menambahkan.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek Dr Lukman ST MHum mengaku pertemuan dengan rombongan DPRD Kota Tasikmalaya membahas kronologi lengkap STMIK Tasikmalaya.

0 Komentar