DPRD Diduga Mengintervensi Kampus

DPRD Diduga Mengintervensi Kampus
UNJUK RASA. Aktivis dari PC PMII Kota Tasikmalaya melakukan aksi terkait adanya dugaan intervensi DPRD ke kampus serta penolakan pasal-pasal kontroversial pada RKUHP, Kamis (14/7/2022). Foto: Rangga Jatnika / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

INDIHIANG, RADSIK – Persoalan RKUHP masih menjadi sorotan publik, khususnya di Kota Tasikmalaya. Rasa gerah semakin menjadi ketika ada indikasi intervensi yang dilakukan DPRD ke sejumlah kampus.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang turun untuk melakukan unjuk rasa, Kamis sore (14/7/2022). Puluhan aktivis PMII Cabang Kota Tasikmalaya unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tasikmalaya.

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]

Baca Juga:Pekerjaan Fisik Siap DimulaiNotaris Diminta Bantu Dongkrak PAD

Sebagai­mana aksi-aksi sebelumnya, dorong-dorongan dengan aparat sempat terjadi. Selain itu massa aksi pun melakukan pembakaran ban di depan kantor wakil rakyat itu.

Aksi diakhiri penandatanganan nota penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam RKUHP. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Muslim MSI dan Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya Muhaimin Abdul Basit.

Koordinator aksi, Fahmi Sidiq menjelaskan, ada dua poin yang dia suarakan dalam aksi tersebut. Pertama, mempersoalkan dugaan intervensi dari DPRD kepada kampus-kampus.

“Hari ini DPRD Kota Tasikmalaya melakukan hal yang intimidatif,” ungkapnya.

Lanjut Fahmi, DPRD telah menyurati kampus-kampus untuk melakukan pembinaan kepada para mahasiswa yang akhir-akhir ini melakukan aksi. Hal itu menurutnya patut dicurigai.

“Pembinaan apa saja yang dimaksud itu tidak jelas,” katanya.

Poin ke dua yakni meminta pimpinan DPRD Kota Tasik­malaya me­nanda­tangani nota pe­nolakan ter­hadap pa­sal-pasal ber­­masalah dalam RKUHP. Su­rat itu harus betul-betul dikirim DPRD ke DPR RI.

“Kami min­ta resi pe­ngirim­annya,” ucap­nya.

Semen­tara itu, Mus­lim me­ng­aku tidak tahu me­nahu soal su­rat yang dilayang­kan DPRD ke kampus-kam­pus. Ka­rena se­jauh ini dia me­ng­aku tidak menerima tembusan apapun.

“Ketua DPRD yang membuat surat tersebut, tidak ada tembusan ke pimpinan yang lainnya,” katanya.

Baca Juga:Cegah Peredaran Narkoba, Desa Bersinar DibentukWali Kota Saklek Soal Penataan

Terkait nota penolakan beberapa pasal dalam RKUHP, pihaknya menyam­but baik apa yang disuarakan para aktivis. Maka dari itu dia pun me­nanda­tangani lembaran tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke DPR RI.

0 Komentar