Disdik Larang Jajan Cikbul

Disdik Larang Jajan Cikbul
SOSIALISASI. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya Indra Risdianto (kanan) bersama Kepolisian Kota Tasikmalaya memberikan sosialisasi bahayanya jajan Chikbul di sekolah-sekolah, beberapa waktu lalu. ISTIMEWA
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Ciki ngebul (cikbul) masih menjadi perbincangan, pasalnya jajanan yang biasa dijajakan di sekolahan ini mengakibatkan keracunan. Hal itu sudah terjadi di salah satu SD di Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya dan Bekasi untuk di Jawa Barat.

Kemudian, Kementerian Kesehatan pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor SR 01.07/III.5/67/2023. Tentang waspada Terhadap Kejadian Kasus Keracunan Akibat Konsumsi Cikbul.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mengeluarkan larangan membeli jajanan cikbul dan sudah disosialisasikan kepada sekolah-sekolah pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:Harus Siap Terapkan Kurikulum MerdekaAjarkan Ibadah Haji-Umrah Sejak Dini

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Indra Risdianto mengatakan, memang saat ini banyak anak-anak sekolah yang keracunan akibat cikbul di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Sehubungan itu, Disdik Kota Tasikmalaya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk melarang siswa tidak membeli jajanan cikbul. “Kita melalui imbauan ini, memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah. Tentunya agar memberikan pemahaman kepada siswa dan orang tuanya tentang bahaya dari cikbul,”  katanya.

Dengan imbauan ini, arahnya sebagai antisipasi pertambahan kasus keracunan akibat konsumsi cikbul.  Sehingga siswa dan para pedagang tidak membeli ataupun berjualan cikbul. “Alhamdulillah di Kota Tasikmalaya belum ada kasus keracunan. Setelah kasus ini ramai, sudah tidak ada lagi yang berjualan cikbul di sekolah,” ujarnya.

Maka dari itu, untuk memastikan pedagang tidak lagi berjualan cikbul, ia pun meminta sekolah atau warga sekolah bisa menghubungi kepolisian. “Kepolisian telah menerjunkan anggotanya untuk memantau setiap sekolah. Silahkan ketika menemukan bisa lapor,” katanya.

Kepala SDN 1 Manangga Cucu Juariah SPd SD mengaku telah mendapatkan sosialisasi larangan jajanan cikbul dari kepolisian dan Disdik Kota Tasikmalaya. Tindak lanjutnya, akan langsung dikomunikasikan dengan orang tua dan pedagang.

“Intinya kita harus memberitahukan orang tua dan siswa untuk berhati-hati terhadap jajanan cikbul. Serta memberikan pemahaman agar pedagang tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berkunjung ke rumah anak korban keracunan Cikbul (ciki ngebul) di Kampung Hegarmanah Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

0 Komentar