Dapat Remisi, Satu Warga Binaan Bebas

Dapat Remisi, Satu Warga Binaan Bebas
DAPAT REMISI. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis Gatot Suprianto (kedua, kiri) foto bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (kiri) dan Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan (kanan) setelah mendapat surat keputusan remisi di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Rabu (17/8/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

Lapas Kelas IIB Ciamis Berikan Remisi Terhadap 125 Orang saat HUT RI ke-77

CIAMIS, RADSIK – Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 disambut dengan suka cita oleh semua masyarakat. Itu dirayakan dengan kemeriahan lomba, pawai, ziarah ke makam pahlawan upacara bendera dan lainnya.

Momentum HUT RI ke-77 tersebut  juga yang dinantikan oleh para  warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Sebab biasanya mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Baca Juga:Serunya Bermain di Istana SaljuTanamkan Sikap Bela Negara

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Untuk HUT RI ke 77 tersebut, Lapas Kelas IIB Ciamis memberikan remisi kepada 125 warga binaan pemasyarakatan dengan rincian remisi 1 bulan ada 51 orang, remisi 2 bulan ada 30 orang, remisi 3 bulan ada 26 orang, remisi 4 bulan ada 4 orang, remisi 5 bulan ada 11 orang, remisi 6 bulan ada 3 orang. Hasil dari remisi tersebut, ada yang bebas dari Lapas Kelas IIB Ciamis setelah mendapat potongan masa hukuman selama 2 bulan. Yakni Gatot Suprianto dari Cilacap Jawa Tengah.

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis Gatot Suprianto (50) mengaku bersyukur bisa bebas setelah mendapat potongan hukuman selama dua bulan saat peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 77 tahun. “Bersyukur Agustus ini saya bebas. Karena mendapatkan remisi dua bulan pada momentum Kemerdekaan Indonesia tahun ini,” katanya kepada Radar, Rabu (17/8/2022).

Setelah bebas, ia pun bisa bersosialisasi dengan masyarakat dan ada pandangan untuk bekerja kembali dengan menjadi nelayan di Pangandaran. “Saat bebas nanti, saya akan melaut lagi,” ujarnya.

Maka dari itu, ia pun setelah menjalani masa hukuman sekitar 1,5 tahun dengan mendapatkan remisi dua kali, yakni pada Lebaran Idul Fitri mendapatkan remisi satu bulan dan HUT RI ke 77. Tidak akan mengulangi kembali, perbuatan yang melanggar hukum. “Saya saat di Lapas Kelas IIB Ciamis, melakukan menyapu halaman lapas dan menyiram bunga. Sehingga mendapatkan remisi dua kali hingga bebas saat ini,” katanya.

Selain itu, ia pun menceritakan kasusnya awal masuk di Lapas Kelas IIB Ciamis, karena pencurian handphone (Hp) temannya sendiri. Akhirnya ketangkap pada saat bulan Ramadan, Minggu kedua tahun 2021. “Saya menyesali perbuatan itu (mencuri HP, Red), semoga setelah di Lapas Kelas IIB Ciamis bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

0 Komentar