Dana PIP SMA-SMK Diduga Disunat

Dana PIP SMA-SMK Diduga Disunat
Hasbullah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

MANGUNREJA, RADSIK – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SMA-SMK di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 diduga terjadi pemotongan atau disunat. Hal tersebut sesuai dengan temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terhadap dugaan korupsi dalam program pendidikan tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah mengungkapkan, kasus dugaan pemotongan dana PIP ini tercium oleh kejaksaan saat tahun 2020. “Pemotongan dana PIP ini diduga dilakukan di 130 sekolah tingkat SMA dan SMK di Tasikmalaya. Pemotongannya pada dana PIP tahun 2020,” ungkap Hasbullah kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (4/8).

Dia menyebutkan, kasus dugaan pemotongan dana PIP ini sudah naik ke tingkat penyidikan oleh kejaksaan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Jadi kami sudah menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan kaitan dugaan korupsi dana dari program Indonesia pintar di tingkat SMA-SMK ini,” terang dia.

Baca Juga:Demokrat Serahkan SK Kepengurusan BaruJadwal Tes PPPK Belum Pasti

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia mengungkapkan, kejaksaan baru menyasar SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sekitar 130-an sekolah jumlahnya. Menurutnya, program PIP ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui rekening siswa. “Tetapi dalam kasus ini sejumlah oknum di sekolah melakukan pemotongan dana sebesar 10-20 persen,” jelas dia.

Dalam penyalurannya, ungkap dia, menggunakan rekening siswa, namun pencairannya dilakukan kolektif oleh sekolah dengan kuasa pelajar. “Sebab saat itu kondisi bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang sedang meningkat,” paparnya.

Dia menambahkan, pada saat pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan. Dari dana PIP tersebut setiap siswa harusnya mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas satu SMA/SMK, kelas dua SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas tiga Rp 500 ribu. “Dari total uang yang harus diterima siswa dipotong oleh oknum ini,” ungkap dia.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, dugaan korupsi dana PIP itu, berdasarkan temuan dari tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. “Dengan adanya beberapa informasi berkaitan siswa yang mendapatkan bantuan namun ada pemotongan. Saat ini, penyidik kejaksaan masih terus melakukan penyidikan terhadap beberapa sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP itu,” ujarnya, menambahkan.

0 Komentar