Calon Kepala Sekolah Harus Mempunyai Kapasitas Majukan Pendidikan

Calon Kepala Sekolah Harus Mempunyai Kapasitas Majukan Pendidikan
SELEKSI. Calon kepala sekolah mengikuti seleksi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, kemarin. RADIKA ROBI RAMDANI / RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

CIAWI, RADSIK – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya berharap seleksi calon kepala sekolah SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Sehingga bisa membawa dunia pendidikan Kabupaten Tasikmalaya ke arah yang semakin baik.

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM mengatakan, kebutuhan untuk kepala sekolah SD mencapai 350 dan SMP 16, namun tetap harus mengutamakan kualitas seleksi tersebut. Sehingga yang nantinya terpilih benar-benar orang yang mempunyai kapasitas dalam memimpin sekolah menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga:Jam Penerbangan Sudah DikantongiTitik Ranjau di Pusat Kota Langsung Diperbaiki

“Menurut Permendikbud itu, salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus menjadi guru merdeka. Jadi melalui seleksi ini harus mendapatkan kualitas kepsek yang mampu memajukan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar dia, menjelaskan.

Kata dia, secara administratif ini harus terbuka, kapabilitasnya harus tetap ditonjolkan. Jangan merusak tatanan yang ada. Bagaimana proses pendidikan ke depannya, bagaimana sekolah dipimpin oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas. Baik administratif, visioner.

Lanjut Asep, Kabupaten Tasikmalaya masih kekuranagn guru penggerak. Sekarang baru memiliki 50 guru penggerak dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK hingga SMP. “Mungkin karena kebutuhan sekarang mendesak, jadi bisa. Tapi ke depan ini (guru penggerak sebagai calon kepsek) harus menjadi syarat,” ujar dia, menjelaskan.

Permendikbud sekarang, ujar Asep, menyangkut kurikulum merdeka dan sekolah penggerak. Nah untuk sekolah penggerak itu, salah satunya calon kepala sekolahnya harus dari guru penggerak. Dulu yang bersertifikat kepala sekolahnya, sekarang harus guru penggerak.

Menurutnya, secara administratif para calon kepala sekolah yang ikut seleksi jenjang SD maupun SMP ini harus lolos. Ini perlu transparansinya juga mulai dari seleksi awal. “Kami meminta, selain kebutuhan yang bersifat kualitatif, artinya jumlah kepala sekolah yang harus lulus sesuai kebutuhan, namun jangan menyampingkan segi kualitasnya juga dari para peserta tersebut,” kata dia.

“Jadi harus berbanding lurus antara jumlah dengan kualitas yang ada, demi pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Calon kepsek juga harus memiliki kualitas apa yang menjadi prasyarat,” ucapnya, menambahkan.

0 Komentar