Butuh Setahun Bongkar Bando

Butuh Setahun Bongkar Bando
KONSTRUKSI. Besi-besi bekas reklame bando di jalan HZ Mustofa menumpuk di bahu jalan pasca pembongkaran, Senin (13/9/2022). Foto: rangga janika / radar tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Konstruksi reklame bando di Jalan HZ Mustofa kini sudah dibongkar sebagaimana regulasi yang berlaku, Selasa (13/9/2022). Pemberitahuan pembongkaran bando sudah dilakukan pemerintah kepada pemilik sejak pertengahan tahun 2021 kemarin.

Pantauan Radar, konstruksi reklame tersebut kini menyisakan tiang di kedua sisi Jalan HZ Mustofa. Di bawahnya terdapat tumpukan besi bekas material yang sebelumnya melintang di jalan.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pelaku Pecah Kaca Diringkus PolisiBerdiri Samping Rel, Lalu Tertabrak Kereta

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Jujun Junaedi menerangkan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat panggilan yang dilayangkannya kepada pemilik. “Hari Jumat dikirim surat, besoknya (Sabtu) mulai pembongkaran,” ungkapnya kepada Radar.

Sebagaimana diketahui, pembongkaran bando tersebut sudah diinstruksikan petugas sejak April 2021. Saat itu ada delapan konstruksi reklame bando yang tersebar di tujuh titik jalan.

Secara bertahap beberapa konstruksi dibongkar dan akhirnya menyisakan satu konstruksi reklame di Jalan HZ Mustofa. Tepatnya di persimpangan Jalan Panyingkiran dan Jalan Cihideung Balong.

Saat itu, proses pembongkaran terkendala masih adanya kontrak dengan perusahaan yang melakukan promosi di tempat tersebut. Di sisi lain pembayaran pajak dari reklame tersebut pun masih berlaku.

Pada akhirnya Pemkot Tasikmalaya memberikan kelonggaran kepada pemilik. Pembongkaran harus ditunda sampai kontrak dengan pemasang promosi selesai.

Bulan Juli 2022, promosi pada reklame bando itu sudah tidak lagi terpasang. Akan tetapi konstruksi yang melintang jalan itu masih tetap utuh. Saat itu pemilik meminta waktu sampai akhir Agustus 2022 untuk proses pembongkaran.

Realitanya, pembongkaran baru dilakukan pekan kedua September 2022. Itu pun setelah Satpol PP mengirim surat panggilan kepada pemilik guna melakukan konfirmasi.

Baca Juga:Kota Tasik Steril Cacar MonyetDistribusi Air Bersih Masih Terganggu

Junjun mengakui upaya penertiban reklame bando cukup memakan waktu lama. Khususnya untuk di Jalan HZ, karena masih terpasangnya iklan dan juga pemilik yang tidak melaksanakan komitmen sesuai jadwal. “Ya memang ini sudah dari tahun kemarin prosesnya,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya memilih untuk melakukan penindakan secara perlahan. Yakni dengan proses pendekat agar kondusivitas tetap terjaga. “Jadi kita lakukan pendekatan secara humanis, alhamdulillah sekarang sudah tidak ada reklame bando di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (rga)

0 Komentar