Tasikmalaya Genting, Kadis Setahun Tak Ngantor, Pejabat Nyabu sampai PNS Pungli

Budayawan Kota Tasikmalaya Tatang Pahat
2 Komentar

RADARTASIK.ID – Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai Kota Tasikmalaya sedang dalam kondisi genting. Beberapa masalah yang dia soroti mulai kadis yang berbulan-bulan absen, pejabat nyabu sampai dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran.

Tatang menilai Pj Wali Kota Tasikmalaya Dr Cheka Virgowansyah belum memiliki pola dalam manajemen birokrasi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Padahal masalah-masalah yang terjadi menurutnya bukan kasus yang sepele. “Masalahnya memicu munculnya masalah-masalah lain yang lebih bermasalah,” ujarnya.

Pertama dia menyoroti persoalan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Aay Zaini Dahlan yang menurut informasi sedang sakit dan tidak ngantor selama hampir satu tahun. Soal pejabat sakit memang sebuah kewajaran, namun ketika kondisinya berat dan membuatnya absen hampir setahun tentu lain cerita. “Kalau sehari dua hari tidak masalah, tapi ini setahun lho,” ucapnya.

Baca Juga:Aktivis HMI : Unper Harus Pertimbangkan Kemampuan SaranaBrigif Raider 13/Galuh Rahayu Bagikan 500 Paket Buka Puasa, 15 Menit Habis

Di satu sisi pemerintah terkesan tidak punya rasa empati dengan memaksakan pejabat yang sakit berat untuk memegang tanggung jawab memimpin OPD. Di sisi lain ini jadi kelalaian dari pemerintah karena mengabaikan kondisi tersebut dan berdampak pada masalah-masalah lainnya. “Kondisi yang bersangkutan itu sakit permanen, sebab eksisting kondisinya sudah tidak berdaya di tempat tidur,” terangnya.

Masalah kedua yakni kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Bappelitbangda, bahkan pimpinannya ikut terlibat. Sampai saat ini belum terdengar sikap tegas pemberian sanksi dari pemerintah kota kepada para pegawai bermasalah itu. “Khususnya AA, sebagai pimpinan malah tidak memberi contoh,” terangnya.

Meskipun saat ini AA sudah dalam proses rehabilitasi, menurutnya hal itu merupakan metode penyembuhan. Bukan sebuah sanksi dari pemerintah kepada pejabatnya yang melakukan tindak indisipliner. “Secara hukum memang penyalahguna itu bisa jadi korban, tapi secara birokrasi itu pelanggaran berat,” katanya.

Persoalan yang ketiga yakni adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di salah satu OPD yang menjadi temuan Inspektorat dan ada potensi kerugian mencapai ratusan juta. Bahkan selain itu ada juga dugaan pungli dari pejabatnya dalam proyek DED dengan modus fee atau komisi. “Dengar-dengar pungutan fee-nya 20%,” ucapnya.

2 Komentar