TASIK – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf sudah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Surat tersebut, kata Yusuf, memiliki titi mangsa berlaku surut pada 3 Desember tahun 2020. Kemudian dia juga mengaku menerima surat keputusan penunjukkan dia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota dengan kewenangan Wali Kota.
”Itu sama suratnya satu surat dengan titi mangsa 1 Februari 2021,” kata dia diwawancara wartawan di Hotel Grand Metro, Kota Tasikmalaya, Rabu (17/2/2021).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Plt, Ditafsirkan Bisa Merotasi dan Memutasi"