TASIK – Pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) sampai saat ini masih ditemukan Satgas Penanggulangan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
Namun begitu, jumlah kasusnya menurun dibandingkan saat awal pemberlakukan aturan prokes.
Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan, selama pelaksanaan razia prokes, tim gabungan masih menemukan adanya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan tempat usaha yang buka melebihi batas waktu.
“Diberikan sanksi berupa sanksi peringatan dan tutup sementara,” kata Yogi kepada Radar, Jumat (22/1/2021).
Alasan pelanggaran prokes itu, kata Yogi, karena mereka mengaku lupa dan lainnya. Tetapi alasan apapun pihaknya tetap memberikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Tentu kita juga terus memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat agar ke depannya tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Yogi.
Yogi menjelaskan, hasil komunikasi di lapangan, sesuai aspirasi masyarakat, pihaknya akan terus melakukan dan menyusun konsep penegakan aturan yang tegas tetapi juga lebih terukur sehingga masyarakat lebih memahami substansi dari penindakan itu.
“Itu sudah sesuai juga dengan arahan pimpinan. Kita harus tetap tegas, tetapi terukur serta mengedepankan pendekatan yang humanis,” kata dia.
Agar menjadi perhatian para tempat usaha, pihaknya akan menyiapkan list prokes untuk mempermudah pendataan pelanggar prokes di setiap tempat usaha.
“Dengan list itu akan ketahuan tempat usaha yang menerapkan tidaknya prokes di tempat-tempat usaha,” kata dia.
Dalam list prokes tersebut nantinya berisi harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, tempat duduk jaga jarak dan lainnya.
Termasuk adanya Satgas Covid-19 di setiap tempat usaha. “Bila ada tempat usaha, yang melanggar nantinya akan di cek kembali pelanggarannya,” kata dia.
Saat di cek, tempat usaha, yang apabila di cek masih belum memenuhi list tersebut akan diberikan sanksi sesuai surat edaran.
“Tentu sangsi akan diberikan bila sudah ada teguran, administrasi hingga penutupan sementara dan permanen sesuai ketentuan,” katanya.
Selain untuk kejelasan pelanggaran, juga untuk mempermudah pengecekan petugas patroli prokes lapangan. “Tempat usaha juga harus memperbaiki pelanggaran itu,” kata dia.
Sampai saat ini sebanyak 5.567 pelanggar tidak menggunakan masker dan 334 tempat usaha yang melanggar prokes.
“Untuk tanggal 21 dan 22 Januari kemarin ada 3 tempat usaha diberikan peringatan tertulis dan 2 ditutup sementara dan 34 (masyarakat) tidak menggunakan masker,” kata dia. (ujg)
Be the first to comment on "Satgas Diperintahkan Tegas Terukur"