TASIK – Upaya menguatkan keharmonisan keluarga di masa pandemi Covid-19, bagi calon pengantin (catin) harus mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Itu agar calon pasangan lebih siap mental dalam membina keluarga dan bisa menghadapi masalah dalam berumah tangga.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi H Asep Abdul Basar MH mengatakan bagi catin harus melaksanakan bimbingan perkawinan (bimwin), karena sebagai suatu keharusan sebelum melaksanakan pernikahan.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Penting, Calon Pengantin Harus Ikuti Bimbingan Perkawinan"