PANGANDARAN – Dalam meminimalisasi penyebaran virus corona, jajaran personel Polsek Sidamulih Polres Ciamis menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Simpang Empat Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Minggu (27/12/2020).
Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Semoga dengan operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memedomani protokol kesehatan yang 3M: memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun di kehidupan sehari-hari.
Guna membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Dalam operasi kali ini, Iptu Asep menjelaskan, anggotanya menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan.
Mereka rata-rata tidak membawa dan menggunakan masker secara benar. “Sebanyak 14 warga kami berikan tindakan langsung.
Mereka kami berikan tindakan berupa teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak membawa dan menggunakan masker secara benar,” katanya. (isr/rls)
Be the first to comment on "14 Pelanggar Disanksi Push Up"