TASIK – Sebanyak 109 warga Kabupaten Tasikmalaya yang berada di Lapas Klas II Tasikmalaya tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Alasannya, menurut KPU, karena Lapas berada di administrasi Kota Tasikmalaya sesuai dengan Peraturan KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Tasikmalaya Zamzam Jamaludin mengatakan, tidak adanya pencoblosan di Lapas Klas II B Tasikmalaya karena berdasarkan Undang-undang dan PKPU, Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Tak Ada Pemungutan Suara di Lapas"