TASIK – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya H Ucu Anwar menjelaskan, surat edaran pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00, tinggal ditandatangani Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf dan Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan.
”Belum (ditandatangani). Mudah-mudahan hari ini (8/12/2020) bisa,” ujar H Ucu, Selasa (8/12/2020). “Pak Sekda dan Pak Wali banyak kegiatan,” kata Ucu.
Idealnya, pemberlakuan pembatasan jam operasional itu berlaku setelah ditandatangani oleh Wali Kota.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Menunggu Tanda Tangan Plt Wali Kota"