TASIK – Berkas perkara Wali Kota Tasikmalaya non aktif Drs H Budi Budiman kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Sidang dari kasus suap tersebut sudah dijadwalkan Senin 14 Desember 2020.
Berdasarkan website Pengadilan Tipikor Bandung, perkara tersebut sudah terdaftar sejak Kamis 3 Desember.
Yoga Pratomo, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak sebagai penuntut dalam persidangan tersebut.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Budi Dipindah ke Sukamiskin"