JAKARTA – Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (1/12/2020) mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antar-negara dalam melindungi pelaut (seafarers) di tengah masa pandemi Covid-19.
Resolusi yang digagas Indonesia itu telah disponsori 71 negara anggota PBB. Resolusi menjadi yang pertama menyangkut pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Resolusi Usulan Indonesia Disepakati PBB"