JAKARTA – Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS). Adanya tumpang tindih tugas dan fungsi menjadi alasan.
Selain itu, utamanya mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran. Angkanya, mencapai Rp200 miliar.
Selasa (1/12/2020), Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "10 Lembaga Bubar, Hemat Rp 200 M"