MANGUNREJA – Setelah proses pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, akhirnya sembilan saksi terduga pelaku persetubuhan gadis di bawah umur dan pencabulan ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (26/11).
Kesembilan tersangka tersebut yakni AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40).
Semuanya merupakan tetangga korban dan sebagian masih kerabat saudaranya yang melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun ini.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Pelaku Setubuhi Korban Lima Kali"