JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengumumkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan, PMK No. 6 Tahun 2020 berbeda dengan PMK sebelumnya. Adanya aturan baru ini sebagai perbaikan dan penyempurnaan dari PMK sebelumnya.
Penyempurnaan, lanjut Aswanto, antara lain mengenai kewenangan mengakreditasi pemantau pemilu dilakukan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Aturan Baru Sengketa Pilkada"