CIPEDES – Sebagian warga masih belum sadar untuk membayar retribusi pemakaman, ketika ada keluarganya yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Jika saja semua tertib, Pendapatan Asli Daerah (PAD) makam bisa didongkrak lagi.
Berdasarkan Perwalkot Nomor 39 Tahun 2019, disebutkan beberapa tarif retribusi. Dari mulai pengangkutan mayat (Rp 150.000-Rp 200.000), pembongkaran makam (Rp 200,000), penguburan (Rp 200.000).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Tarif Angkut Jenazah Rp 200 Ribu"