JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tren hukuman pelaku korupsi masih terbilang ringan sepanjang semester I 2020. Pelaku korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2020 rata-rata hanya dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
”Rata-rata vonis untuk semester I 2020 ternyata hanya tiga tahun penjara. Tentu ini ironis sekali karena masuk dalam kategori hukuman ringan berdasarkan penilaian ICW,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pemaparan Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020 secara virtual, Minggu (11/10/2020).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Pelaku Korupsi Rata-Rata Divonis 3 Tahun"