JAKARTA – Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan elemen lainnya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "PKS Desak Presiden Keluarkan Perppu"