JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus berupaya mengintegrasikan seluruh pelayanan publik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam lima tahun ke depan.
Hal itu sesuai dengan amanat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Garap Integrasi Pelayanan Publik Berbasis NIK"