JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan tarif bea materai sebesar Rp 10.000 akan berlaku mulai awal tahun depan.
Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan tahap lanjut agar menjadi Undang-Undang (UU).
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Bea Materai Rp 10.000 Berlaku 2021"