JAKARTA – Dua provinsi di Indonesia menjadi daerah terparah kasus peredaran narkotika. Keduanya adalah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Sumatera Utara dan Aceh menjadi dua provinsi yang paling parah peredaran narkotika. Dua daerah tersebut menjadi sentral lokasi pendistribusian narkotika dari luar negeri. Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Dua Daerah Terparah Kasus Narkoba"