TASIK – Hari ini (10/8/2020), sanksi bagi yang tak bermasker mulai diterapkan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya memulai razia dari Kompleks Bale Kota.
Hasilnya, lima pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pegawai magang terjaring razia. Mereka melanggar Perwalkot Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Mereka mendapatkan sanksi sosial. Disuruh menyapu halaman kantornya.
Baca selengkapnya/berlangganan , disini
Be the first to comment on "Gugus Tugas Razia Masker di Bale Kota"