JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di 25 ruas mulai Senin (3/8/2020). Aturan ini diterapkan untuk ”mengerem” penularan Covid-19 yang masih tinggi. Namun, sistem ganjil genap justru diprediksi bakal meningkatkan lonjakan pasien Covid-19.
Baca selengkapnya , disiniGanjil Genap Jadi ”Rem Darurat” Corona

Be the first to comment on "Ganjil Genap Jadi ”Rem Darurat” Corona"