JAKARTA – Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, kandas. Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan dari buronan ksus cessie Bank Bali tersebut. Alasannya, Joker tidak hadir dalam persidangan.
Baca selengkapnya , disiniPK Joko Tjandra Kandas

Be the first to comment on "PK Joko Tjandra Kandas"