BI Naikkan Suku Bunga Acuan

BI Naikkan Suku Bunga Acuan
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons soal keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) pada Kamis (23/9/2022). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan pilihan tepat untuk menghadapi kondisi ekonomi di tengah gejolak global di tengah kenaikan suku bunga The Fed.

“BI pasti tahu apa yang akan dilakukan,” kata Sri Mulyani ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:DAM Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Cari AmanUnggul dalam Prestasi Bahasa Sunda

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate (BI7DDR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen.

Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo hal ini dilakukan sebagai langkah front-loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam menurunkan ekspektasi inflasi dan inflasi inti.

“Untuk memastikan inflasi inti kembali ke kisaran sasaran, yaitu 3 persen plus minus 1 persen pada paruh kedua tahun 2023,” tutur Perry saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain mengerek suku bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 3,5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 50 bps menjadi 5 persen.

Tak hanya untuk meredam inflasi, Perry menyebut peningkatan suku bunga acuan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya. Terlebih saat ini Indonesia masih berada pada ketidakpastian pasar keuangan global.

“Plus, sudah ada peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat,” tambah Perry.

Lebih lanjut, BI memastikan akan tetap memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi nasional dengan berbagai bauran kebijakan. Antara lain, mem­perkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi dengan intervensi di pasar valas baik melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. (jpc)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar