Berusaha Katrol Kembali Roda Partai

Berusaha Katrol Kembali Roda Partai
SILATURAHMI. KPU Kota Banjar menerima kunjungan dari DPC Partai Demokrat Kota Banjar. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kota Banjar mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (10/8/2022). Mereka bersilaturahmi juga menyerahkan berkas kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Banjar.

“Kami ke KPU Banjar bersilaturahmi dan menyerahkan berkas  kepengurusan DPC PD Kota Banjar,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Banjar Irma Bastaman, kemarin.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Biasakan Siswa Saling BerbagiIntensitas Hujan Tinggi, Belasan Rumah Terendam

Irma berjanji bakal menghidupkan kembali roda PD yang selama ini kurang berjalan. “Saya diberi amanat untuk kembali menghidupkan Partai Demokrat di Kota Banjar,” kata Irma.

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kota Banjar Anwar Karim menargetkan empar kursi DPRD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 agar memiliki fraksi. Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Banjar-Purwaharja sebanyak 2 kursi, Dapil 2 (Pataruman) 1 kursi dan Langensari 1 kursi.

Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis menerima kunjungan silaturahmi pengurus DPC Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). “Kami menerima kunjungan silaturahmi DPC PD. Mereka juga menyerahkan berkas kepengurusan,” singkatnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, dimulai Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran parpol dilaksanakan 1 sampai 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Setelah itu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.

Dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, di verifikasi administrasi KPU kota/kabupaten akan dilibatkan ketika ada perintah dari KPU RI, ketika ada kegandaan kepengurusan atau kegandaan anggota. Setelah lolos verifikasi administrasi, KPU kabupaten/kota diberikan wewenang atau tugas untuk memverifikasi faktual. Dimana verifikasi faktual yaitu terpenuhinya kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan, kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir Pemilu.

Selain itu, kepengurusan pusat tiap partai harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. “KPU Kota Banjar sendiri akan melaksanakan verifikasi faktual yaitu verifikasi yang berkaitan dengan kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Banjar, Moch Wahab Hasbullah SE.

0 Komentar