Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham

Baznas: Semuanya Hanya Salah Paham
DISKUSI. Baznas Kabupaten Tasikmalaya mengundang berbagai unsur terkait persoalan penjualan beras zakat di Kecamatan Jatiwaras, Rabu (25/5/2022). Foto: istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Menindaklanjuti permasalahan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Besar (MB) Kecamatan Jatiwaras, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini, Rabu (25/5/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]

Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Ir H Eddy Abdul Somadi MP menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang yang bersangkutan atas dasar permintaan camat agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus klarifikasi terkait permasalahan zakat fitrah. “Asas pengelolaan zakat itu ada 3, di antaranya yakni ada aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI,” ujarnya saat dihubungi Radar, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga:Ratusan Warga Ngadu ke DewanJabar Berangkatkan 17.566 Jemaah

Menurut undang-undang, kata Eddy, yang berhak mengelola zakat itu adalah Baznas. Mulai dari Baznas pusat, provinsi, kabupaten/kota. Baznas membentuk UPZ untuk membantu pengumpulan. “Kalau di kecamatan ada UPZ Masjid Besar untuk mengumpulkan zakat fitrah dan zakat mal. Ada UPZ kecamatan untuk para ASN di tingkat kecamatan, ada UPZ SKPD, UPZ PC PGRI, UPZ Desa dan UPZ DKM,” kata dia.

Kata dia, kalau zakatnya disalurkan melalui amilin atau UPZ, dibagikan semuanya kepada mustahik di lingkungan tersebut, diutamakan fakir miskin yang ada di lingkungan DKM tersebut. Yang dimaksud diutamakan di desa tersebut, ketika masih ada fakir miskin di daerah tersebut, jangan memberi kepada fakir miskin yang ada di luar daerah. “Penuhi dulu fakir miskin yang ada di lingkungan tersebut, jangan dulu menyisihkan untuk di luar lingkungan,” kata dia, menjelaskan.

Kata dia, ada beberapa pemahaman terkait zakat fitrah dalam Islam, contohnya menurut Imam Hanafi khusus zakat fitrah untuk fakir miskin tidak boleh untuk asnaf yang lain. Sedangkan menurut Imam Syafii, itu bisa untuk 8 asnaf termasuk zakat mal.

“Adapun kalau setelah Idul Fitri masih ada beras zakat fitrah dari muzaki kepada amilin, kalau setelah diterima oleh amilin itu bukan zakat fitrah lagi namanya, melainkan hak milik amilin untuk disebarkan ke asnaf yang lainnya,” ujar dia.

“Itu diperbolehkan, kalau dari amilin ke ansaf lain, tapi bukan untuk fakir miskin. Karena untuk yang fakir miskin harus habis didistribusikan terlebih dahulu. Untuk asnaf yang lain setelah Idul Fitri, ada hasil kesepakatan ada yang disisihkan untuk amilin desa, kecamatan dan kabupaten. Itu bisa setelah Idul Fitri, karena itu untuk kemaslahatan yang lebih besar,” kata dia, menambahkan.

0 Komentar