Bawaslu Butuh PNS untuk Pengawas Ad Hoc

Bawaslu Butuh PNS untuk Pengawas Ad Hoc
JELASKAN. Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bahwa tiga orang PNS untuk menjadi pengawas Ad Hoc (Panwascam). Foto: Deni Nurdiansah/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten pangandaran membutuhkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pengawas Ad Hoc (Panwascam).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, ada keterlibatan Pemerintah daerah untuk mengisi posisi di jajaran Sekretariat Pengawas Ad Hoc di tingkat Kecamatan, salah satunya adalah fasilitasi SDM (Sumber Daya Manusia), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. ”Kami membutuhkan tiga PNS untuk ditempatkan sebagai kepala sekretariat, operator dan staf di Panwascam,” ungkapnya kepada Wartawan, Jumat (23/9/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Kadis Bisa Jadi Pj Wali KotaTeror Air, Tiga Pekan, 5 Orang Tewas Tenggelam

Namun, menurut dia, jika jumlah SDM yang ada tidak memungkinkan, pihaknya bisa merekrut dua orang saja. “Ya kalau ketersediaan SDM-nya kurang, ya kita bisa akan rekrut dua PNS saja yang satunya bisa diambil dari non PNS,” katanya.

Ia berharap Pemkab Pangandaran bisa memfasilitasi kebutuhan dari Bawaslu Pangandaran, untuk mengisi pengawas kecamatan.

Analis Kepegawaian Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten  Pangandaran Dede Suharna mengatakan, untuk pengisian pengawas Ad Hoc, bisa diisi oleh setingkat Kepala Seksi (Kasi). ”PNS harus siap dengan kondisi dan keadaan meskipun ditunjuk menjadi Pengawas Ad Hoc, tetapi program-program pemerintahan harus tetap dilaksanakan dan diperhatikan dengan baik,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa jumlah SDM di Pemkab Pangandaran memang masih sangat kurang. ”Tapi saat krusial, kita tetap harus siap,” katanya.

Dirinya mengatakan, PNS yang menjadi pengawas Ad Hoc, bukan berarti rangkap jabatan. ”Akan tetapi sebagai tugas tambahan saja,” tegasnya. (den)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar