Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, kemarin. Foto: istimewa
0 Komentar

GARUT, RADSIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti memimpin kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dari 95 perkara, Kamis (8/9/2022). Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah bendera Negara Islam Indonesia (NII).

Neva menyebut pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah kali kedua di tahun 2022. “Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya,” sebutnya.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Pintu Air Kembali Dibuka untuk IrigasiBUMDes Raharja Berstatus Badan Hukum

Ia mengungkapkan, di antara barang bukti yang dimusnahkan, adalah barang bukti yang kaitan dengan perkara makar yang dilakukan tiga Jenderal NII. “Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada Garuda yang dia pakai untuk lambang. Kemudian deklarasi pernyataannya juga kita musnahkan,” ungkap Neva.

Neva menjelaskan secara umum barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan berasal dari perkara yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Setelahnya adalah barang bukti tindak pidana umum seperti senjata tajam dan senjata api.

Selain itu, Neva juga menyebut memusnahkan 280 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Uang palsu itu berasal dari perkara Kejaksaan Agung namun penanganannya dilakukan Kejari Garut.

Selain memusnahkan barang bukti kejahatan, Neva juga mengaku melakukan eksekusi untuk denda perkara pidana umum. “Yang masuk ke kas negara Rp 72.000.408. Barang sitaan yang dilelang ada sekitar kurang lebih kita sudah lelang sebesar Rp 15,866 juta. Jadi total ada sekitar Rp 110 juta,” tutup Neva. (rg/red)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar