Bangunan Mulai Berdiri di Ibrahim Adjie

Bangunan Mulai Berdiri di Ibrahim Adjie
PEMBANGUNAN. Salah satu bangunan di Jalan Ibrahim Adjie. Bupati sebelumnya mengimbau warga tak membangun di kawasan itu. Foto: Renaldi Gibran/radar tasikmalaya
0 Komentar

TAROGONG KALER, RADSIK – Jalan Ibrahim Adjie yang dibangun Pemerintah Kabupaten Garut masuk sebagai kawasan wisata premium. Karena itu, Bupati Garut H Rudy Gunawan sebelumnya menegaskan agar tidak membangun rumah di kawasan itu.

Namun nyatanya kini sudah ada bangunan yang berdiri di kawasan tersebut. Bukan hanya rumah, tapi warung. “Saya tidak tahu ada wacana itu (menjadi kawasan wisata premium), tapi dulu saya hanya diingatkan untuk tidak membangun bangunan permanen. Makanya saya bikin warung ini yang gampang dibongkar,” ucap Asep, pemilik warung di pinggir jalan.

Asep pun mengaku apabila tidak diizinkan bahkan hingga penggusuran, tidak akan menolak. Dia akan mengikuti arahan dari pemerintah.

Baca Juga:Terpaksa Naikkan Tarif AngkotBBM Naik, Antisipasi Keamanan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Sementara ketika hendak dimintai keterangan, pemilik bangunan rumah sedang tidak ada di tempat.

Diberitakan sebelumnya, pemkab terus mengebut pembangunan Jalan Ibrahim Adjie yang menghubungkan wilayah Sigobing atau Jalan KH Anwar Musaddad dengan Jalan Samarang. Pemkab Garut menargetkan pembangunan jalan baru bisa selesai akhir tahun ini.

“Kita ingin jalan Ibrahim Adjie ini selesai akhir tahun dan tahun depan (2023) bisa digunakan masyarakat,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Rudy menerangkan, Jalan Ibrahim Adjie merupakan jalan di kawasan wisata premium di Kabupaten Garut. Selain digunakan untuk jalur transportasi juga bisa untuk tempat wisata. “Jalan ini berada di kawasan premium pariwisata Kabupaten Garut dengan sepanjang enam kilometer,” ujarnya.

Dengan lokasi berada di kawasan premium, maka Pemkab Garut akan benar-benar melindungi kawasan tersebut. Masyarakat juga tidak diperbolehkan membangun rumah maupun tempat usaha di kawasan tersebut. “Tidak boleh ada rumah-rumah yang melanggar aturan, kita ini akan awasi, saya akan minta Kasatpol PP mengawasi siapapun yang membangun rumah,” ujarnya.

Bahkan demi menjaga kawasan premium tersebut, pihaknya akan melakukan penggusuran hingga perobohan jika melanggar peraturan dengan membangun sebuah bangunan di area tersebut. “Siapa pun yang membangun rumah (di) sini, melanggar aturan perda dilakukan penggusuran, dilakukan perobohan. Bupati yang bertanggung jawab, supaya ini adalah kawasan yang benar-benar kita lindungi sebagai kawasan premium pariwisata Kabupaten Garut,” tegasnya.

0 Komentar