ASN Harus Jaga Netralitas di Pilkada, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

netralitas Pilkada
Pilkada Kota Banjar
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan untuk menjaga netralitas.

Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjar, Dedi Suryadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk memastikan netralitas ASN.

Baca Juga:Dua Laki-laki Diduga Berbuat Asusila di Toilet Masjid, Warga Jelat Kota Banjar Geger!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!

“Sebagai antisipasi terhadap netralitas ASN, pihaknya terus melakukan sosialisasi netralitas,” ucapnya pada Minggu, 29 September 2024.

Selain sosialisasi, Dedi menambahkan bahwa telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bersama forkopimda dan ASN.

“Juga telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bersama forkopimda dan ASN,” katanya.

Untuk lebih memperkuat komitmen ini, Bakesbangpol juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota yang mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjar untuk menjaga netralitas.

Tidak hanya itu, mereka juga memasang banner dan spanduk mengenai netralitas ASN di seluruh kompleks perkantoran, termasuk di perkantoran Setda Kota Banjar, Cikadu, Purwaharja, Pamongporan, dan perkantoran pemerintah lainnya.

“Kita juga sudah melakukan pemasangan banner atau spanduk netralitas ASN di kompleks perkantoran,” tegasnya.

Dedi Suryadi juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti tidak netral atau tidak menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2024, sanksi akan diberikan.

Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!

“Akan diberikan sanksi apabila terbukti ada ASN yang tidak netral,” pungkasnya, seraya mengingatkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN, peraturan pemerintah, dan disiplin ASN. (Anto Sugiarto)

0 Komentar