4.902 Kosmetik Ilegal Beredar

4.902 Kosmetik Ilegal Beredar
KONFERENSI PERS. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya memperlihatkan ribuan produk kosmetik dan obat yang disita karena bermasalah, Selasa (2/8/2022). foto: Rangga Jatnika / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya menyita ribuan produk kosmetik dan obat yang dinilai bermasalah. Ada yang beredar secara ilegal ada juga yang sudah kedaluwarsa.

Berdasarkan data LOKA POM Tasimalaya, produk yang disita yakni 4.902 pieces (pcs) kosmetik ilegal, 10 pcs  kosmetik kedaluwarsa dan 101 pcs obat ilegal. Produk-peruduk tersebut berupa lipstik, bedak, masker, parfum dan kosmetik lainnya.

Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan produk sitaan itu merupakan hasil razia ke toko dan klinik yang menjual obat dan kosmetik di Priangan Timur. Upaya tersebut dilakukan sejak 20 sampai 29 Juli 2022. ”Ini hasil pemeriksaan 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM Tasikmalaya (Priangan Timur),” ujarnya dalam pers rilis, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:Maut RancabangoVirus Taki

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Di Kota Tasikmalaya, petugas memeriksa 12 sarana penjualan dan tujuh di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Untuk di Kabupaten Tasikmalaya, dari 16 yang diperiksa, ada lima tempat yang tidak memenuhi ketentuan.

Di Ciamis, petugas memeriksa delapan tempat dan semuanya tidak memenuhi ketentuan. Di Kota Banjar, dari tujuh yang diperiksa, ada empat yang tidak memenuhi ketentuan. Sementara di Pangandaran, dari 13 tempat yang diperiksa delapan di antaranya bermasalah.

Peredaran kosmetik ilegal itu, kata Jajat, diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Khususnya berkaitan dengan izin edar atas produk-produk sediaan farmasi. ”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” katanya.

Namun demikian, hasil pemeriksaan yang dilakukan para pengelola toko dan klinik mengaku belum memahami regulasi. Dengan demikian, mereka mengabaikan ketentuan izin edar dari produk-produk yang masuk. ”Jadi untuk sementara ini kita beri pembinaan, nanti kalau terulang maka proses hukum akan dilakukan,” ujarnya.

Disinggung soal adakah laporan dan keluhan dari efek samping penggunaan kosmetik ilegal, sejauh ini belum ada. Namun pada dasarnya produk tidak disertai izin edar tidak terjamin dan rawan berakibat negatif. ”Kalau yang punya izin edar kan tentunya aman,” ucapnya.

0 Komentar