Event di Dadaha Tak Berefek Pada Retribusi Parkir

Event di Dadaha Tak Berefek Pada Retribusi Parkir
TANDA. Petunjuk arah tempat parkir terpasang di water barrier Dinas Perhubungan di Jalan Dadaha, Jumat (26/8/2022). Foto: Rangga Jatnika / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya hanya bisa gigit jari melihat keramaian di event Dadaha. Meski banyak kendaraan yang parkir, namun tidak berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi parkir.

Sebagaimana diketahui, Dadaha merupakan kawasan strategis di Kota Tasikmalaya. Sehingga setiap event selalu memiliki daya tarik tinggi untuk dikunjungi masyarakat.

Banyaknya pengunjung selaras dengan padatnya kendaraan yang parkir di lokasi itu. Bukan tidak mungkin pengunjung akan kesulitan mencari tempat untuk parkir. Seperti pada event yang saat ini diselenggarakan di Lapangan Dadaha. Meskipun belum dimulai, petunjuk arah tempat parkir sudah terpasang di banyak titik.

Baca Juga:Rokok Ilegal Jadi Sasaran Razia11 Warga Binaan P2WKSS Ikuti Itsbat Nikah

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengatakan event di Dadaha tidak pernah berdampak pada peningkatan pendapatan. “Tidak ada efeknya untuk retribusi parkir,” ungkapnya.

Dijelaskan Uen, ruang parkir yang dikelola Dishub di wilayah Dadaha hanya sebatas bahu jalan. Di luar itu, biasanya merupakan swadaya dari masyarakat sekitar. “Kalau kita ya sedikit, di tepi Jalan Dadaha saja,” ucapnya.

Pihaknya mengakui ketika ada event, jumlah pengendara yang parkir di Dadaha meningkat drastis. Namun karena di luar kewenangan dari Dishub, pihaknya tidak bisa memungut retribusi. “Kami menarik retribusi sesuai dengan kewenangan saja,” katanya.

Disinggung besarnya potensi parkir di kawasan Dadaha, memang tidak bisa dipungkiri. Namun di luar area jalan raya, kewenangannya bukan lagi di Dishub. “Seperti di minimarket, kalau sudah di luar badan jalan kewenangannya bukan di Dinas Perhubungan,” terangnya. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar