32 Keanggotaan Parpol Ganda Ditemukan

32 Keanggotaan Parpol Ganda Ditemukan
KOORDINASI. Bawaslu dan KPU Kabupaten Ciamis berkoordinasi untuk kesuksesan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Selasa (6/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Sebanyak 32 orang yang masuk keanggotaan partai politik (parpol) ganda. Hal tersebut diketahui saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap keanggotaan ganda antar partai politik di Kantor KPU Ciamis, Senin (5/9/2022).

Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ciamis Yuni Isdiyanti SSi menyampaikan Bawaslu bersama KPU Ciamis Kabupaten Ciamis telah melaksanakan tahapan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang statusnya belum dapat ditentukan. Itu karena ada keanggotaan parpol ganda.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Bertabur Hadiah untuk Pelanggan15 Tahun Plaza Asia, Stronger Together

“Ada 32 orang yang ganda mengikuti partai politik, lalu diklarifikasi untuk mendeteksi sebenarnya di parpol mana?. Pembuktiannya dengan  memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol dan keaslian surat pernyataan mendukung salah satu parpol,” katanya.

Dia menyampaikan setelah diklarifikasi, ternyata banyaknya keanggotaan ganda mengikuti parpol. Salah satunya terdapat surat pernyataan tersebut tidak buat sendiri dan pemalsuan tanda tangan. “Mereka yang memiliki keanggotaan ganda parpolnya, mengaku tidak merasa membuat surat pernyataan di salah satu parpol satunya,” ujarnya.

Lalu, untuk keanggotaan ganda parpol di Kabupaten Ciamis, sifatnya acak. Bisa dari parpol lama dan parpol baru yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu). “Keanggotaan ganda parpol di Kabupaten Ciamis sifatnya acak, tidak memandang parpol lama ataupun parpol baru,” katanya.

Sedangkan bagi warga yang tidak merasa mengikuti partai politik, namun saat dicek di wesbsite ternyata namanya dicatut salah satu partai. Itu bisa mengadukan ke Bawaslu Kabupaten Ciamis atau membua aduan di link. Warga bisa melaporkan pencatut nama sebagai anggota partai politik. Itu bisa langsung ke link kami,” ujarnya.

Kata dia, untuk sementara ini sudah ada yang melaporkan ke Bawaslu Ciamis dengan mengisi link http://s.id/form_aduan_pencatutan_idenditas. “Yakni ada sebanyak 26 laporan ke Bawaslu Ciamis sejak awal Agustus 2022,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi bagi partai politik melakukan pencatutan nama warga, nantinya dari hasil laporan Bawaslu Ciamis ke KPU Ciamis.  Tentunya akan menerus laporan bukti adanya pencatutan ke KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. “Selanjutnya nanti Bawaslu RI bersama KPU RI yang mengambil kebijakan tentang adanya pencatutan nama sebagai anggota partai politik tersebut. Kemungkinan juga, nantinya dapat mempengaruhi jumlah keanggotaan calon parpol yang ikut Pemilu 2024,” ujarnya.

0 Komentar