2023, PAD Mesti Optimal

Asep Noordin
Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran.
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Pada 2023, kebijakan pendapatan daerah diproyeksikan pada asumsi bahwa kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkendali dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa diwujudkan.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pergerakan aktivitas wisata di Kabupaten Pangandaran pada semester pertama 2022 berangsur pulih. Kondisi tersebut telah memberikan keyakinan bahwa optimalisasi PAD dapat diupayakan untuk menopang pembangunan di tahun 2023 mendatang. ”Namun demikian, sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi juga pemerintah pusat dalam pendanaan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU, Red), Dana Alokasi Khusus (DAK, Red) serta bagi hasil diproyeksikan dapat diupayakan pada tahun 2023,” katanya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Proyeksi tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah melalui program khusus yang sudah ditentukan belanjanya melalui program DAK, bantuan keuangan provinsi yang akan dipastikan setelah kebijakan formil diterima pada akhir tahun 2022. ”Komponen PAD dan dana transfer di atas memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah yang menjadi sumber pendanaan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam bentuk pendapatan daerah harus memiliki proyeksi yang maksimal,” katanya.

Baca Juga:Jambal Roti dari Tegal dan Pekalongan MendominasiPanaskan Mesin Sekber Prabowo-Jokowi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kebijakan belanja daerah pada 2023 akan dipengaruhi oleh kebutuhan pendanaan di bidang kesehatan melalui program pemulihan ekonomi, kesehatan gratis, pendidikan Pangandaran Hebat (Pahe). ”Pembangunan infrastruktur pedesaan dan pariwisata, tahapan penyelenggaraan pilkada, serta transformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” tuturnya.

Asep juga me­nyi­kapi kebijakan peng­hapusan non-ASN pada 2023. Keputusan tersebut perlu dicermati dengan hati-hati dan bijaksana. ”Alternatif pengalihan non-ASN menjadi pegawai melalui CPNS dan PPPK belum mendapatkan kepastian dengan diiringi penambahan DAU sampai saat ini,” ujarnya.

Kebutuhan pegawai yang begitu banyak, Pemkab Pangandaran telah mengalokasikan kebutuhan belanja pegawai untuk CPNS dan PPPK yang sudah direkrut serta masih mempertahankan non-ASN pada belanja barang dan jasa pada 2023.

Asep menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mendapatkan solusi melalui penambahan DAU.

0 Komentar