2 Warung Makan Digrebek Satpol PP Karena Buka Tengah Hari

Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi memberi keterangan pada wartawan disela razia di salah satu rumah makan kemarin.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi memberi keterangan pada wartawan disela razia di salah satu rumah makan. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Tasikmalaya menggerebek dua warung makan yang buka di siang hari tadi siang, Kamis, 30 Maret 2023.

Yakni warung makan di Jalan Ciromban, Kalektoran, Kecamatan Tawang dan di Gang Gunung Kijulang, HZ Mustofa, Kecamatan Cihideung.

Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah pengunjung nampak asyik melahap makan siang di dua warung tersebut. Tiba-tiba mereka panik, karena tahu akan dilaksanakan operasi.

Baca Juga:Jangan Jadikan Kelurahan Instansi “Pejabat Buangan”Jumlah PKL Tak Boleh Lebih dari yang Disepakati 50 Lapak

“Betul kita mendapati dua warung buka dan melayani makan minum siang hari, kami beri teguran pemilik warungnya supaya menaati ketentuan dalam surat edaran,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi disela operasi.

Menurutnya operasi itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat. Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Satpol PP pun mendatangi warung tersebut dan menegur pemiliknya.

Mereka diminta menghormati umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Warung makan tak boleh buka di siang hari. “Selama bulan suci mengikuti surat edaran wali kota yang sudah disampaikan. Yakni membuka warung makan pukul 16.00,” tuturnya.

Sampai saat ini Satpol PP mensinyalir ada 16 titik warung makan kerap buka siang hari. Secara bertahap akan dirazia supaya mereka mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami akan sisir titik lainnya. Kami tekankan supaya pelaku usaha mematuhi dan yang kedapatan masih buka siang hari kita berikan teguran,” tegasnya.

Apabila warung tersebut setelah ditegur masih ditemukan buka sebelum pukul 16.00, pihaknya akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Baik kepada pelaku usaha maupun kepada pengunjung warung makan.

“Denda paling besar bisa mencapai Rp 3juta. Di dua titik ini sudah ketahuan. Mohon surat edaran diikuti dan dipahami agar kenyamanan ibadah dan aktivitas masyarakat lainnya kondusif, kami akan pantau secara berkala,” papar Junjun.

0 Komentar