15 Game Judi Online Diblokir

15 Game Judi Online Diblokir
DIWAWANCARA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate diwawancara wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). foto: Lukas / BPMI Setpres
0 Komentar

JAKARTA, RADSIK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memblokir 15 sistem elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8/2022).

”Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,” kata Menteri Johnny dalam siaran persnya.

Adapun 15 game judi online itu di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga:MUI Minta Pembatasan Gadget di SekolahKualitas Desa Wisata Terus Ditingkatkan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny mengatakan Kemenkominfo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan judi online, sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.

”Kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” ujar Johnny. ”Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” sambungnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di tanah air. ”Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny.

Sementara itu, pada bulan Juli, di Tasikmalaya sempat heboh dengan perilaku nekat pejudi online berinisial AW yang mengaku jadi korban dibegal.

AW (34) nekat melapor ke Polres Tasikmalaya Kota sebagai korban begal dan uangnya senilai Rp 32 juta dibawa kabur. Namun pengakuan pria beristri tersebut akhirnya ketahuan bohong setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

0 Komentar