10 Ribu Warga Kota Tasik Belum Punya KTP, Kok Bisa?

10 ribu warga kota tasikmalaya belum punya ktp
Ilustrasi petugas kecamatan melayani perekaman KTP elektronik.
0 Komentar

INDIHIANG, RADARTASIK.ID – Sebagian Warga Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih belum punya KTP. Salah satu kendalanya karena banyak wajib KTP yang tidak tinggal sesuai alamat domisili. Seperti mereka yang tinggal di pondok pesantren, merantau dan lainnya.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasimalaya, jumlah wajib KTP di tahun 2023 mencapai 549.294 orang. Namun, 10.267 di antaranya belum melakukan perekaman.

“Variatif jumlah penambahan per harinya. Tapi terus mengalami progres,” ucap Kepala Diadukcapil Kota Tasikmalaya H Imih Munir, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:Cheka Minta RSUD Segera Terapkan SIM RSBTT Rp 20 Miliar, BPKAD: Bukan Hanya untuk Kebencanaan

Menurut Munir jumlah tersebut masih terkendali. Sebab perekaman e-KTP masih terus berjalan di tiap kecamatan. Mereka yang belum melakukan perekaman sebagian juga karena belum genap berusia 17 tahun. Sehingga statusnya masih menunggu sampai usianya cukup. “Jadi ada yang tahun ini usia 17 tahun, tapi belum genap,” terangnya.

Ada pun kendala yang dihadapi, yakni sebagian remaja tidak tinggal di rumahnya. Seperti halnya santri yang mondok  di pesantren. Sehingga belum bisa mengurus perekaman. “Jadi paling harus menunggu libur terlebih dahulu,” jelasnya.

Kendati demikian, Imih optimis tidak akan terjadi penumpukan. Pasalnya dia melihat sistem dan kesadaran warga untuk melakukan perekaman E-KTP sudah tinggi. “Sekarang sudah lebih tertib,” ucapnya.

Terkait ketersediaan blanko E KTP, menurut H Imih hal itu tidak jadi persoalan. Disdukcapil akan memprioritaskan wajib KTP baru yang tahun ini menginjak usia 17 tahun. “Kita akan prioritaskan untuk yang baru,” kata Imih.

Di sisi lain, kepemilikan E KTP juga saat ini sudah ada alternatif lain dalam bentuk digital. Di mana saat ini warga yang sudah mengaktivasi E-KTP digital jumlahnya mencapai 28.150 orang. “Jadi sudah tidak perlu surat keterangan (suket),” katanya.

Rangga Jatnika

0 Komentar